Jumat, 26 April 2013

Cinderella story

 
Nama : Anisa Rizky Amalia
Kelas : 2EA06
NPM : 10211925


CINDERELLA STORY

 
Once upon a time, there was a young girl named Cinderella. She lived with her step mother and two step sisters.
The step mother and sisters were conceited and bad tempered. They treated Cinderella very badly. Her step mother made Cinderella do the hardest works in the house; such as scrubbing the floor, cleaning the pot and pan and preparing the food for the family. The two step sisters, on the other hand, did not work about the house. Their mother gave them many handsome dresses to wear.
One day, the two step sister received an invitation to the ball that the king’s son was going to give at the palace. They were excited about this and spent so much time choosing the dresses they would wear. At last, the day of the ball came, and away went the sisters to it. Cinderella could not help crying after they had left.
“Why are crying, Cinderella?” a voice asked. She looked up and saw her fairy godmother standing beside her, “because I want so much to go to the ball” said Cinderella. “Well” said the godmother,”you’ve been such a cheerful, hardworking, uncomplaining girl that I am going to see that you do go to the ball”.
Magically, the fairy godmother changed a pumpkin into a fine coach and mice into a coachman and two footmen. Her godmother tapped Cinderella’s raged dress with her wand, and it became a beautiful ball gown. Then she gave her a pair of pretty glass slippers. “Now, Cinderella”, she said; “You must leave before midnight”. Then away she drove in her beautiful coach.
Cinderella was having a wonderfully good time. She danced again and again with the king’s son. Suddenly the clock began to strike twelve, she ran toward the door as quickly as she could. In her hurry, one of her glass slipper was left behind.
A few days later, the king’ son proclaimed that he would marry the girl whose feet fitted the glass slipper. Her step sisters tried on the slipper but it was too small for them, no matter how hard they squeezed their toes into it. In the end, the king’s page let Cinderella try on the slipper. She stuck out her foot and the page slipped the slipper on. It fitted perfectly.
Finally, she was driven to the palace. The king’s son was overjoyed to see her again. They were married and live happily ever after.

Ricardo kaka biography

Nama : Anisa Rizky Amalia
Kelas : 2EA06
NPM : 10211925



RICARDO KAKA BIOGRAPHY

 Ricardo kaka Biography
Kaká was born to Simone Cristina dos Santos Leite and Bosco Izecson Pereira Leite. He has a younger brother, Rodrigo (known as Digão), who has followed in Kaká's footsteps by playing football for Milan.
He suffered a career-threatening and possibly paralysis-inducing spine fracture at the age of 18 as a result of a swimming pool accident, but remarkably made a full recovery. He attributes his recovery to God and since tithed his income to his church.

A devout evangelical Christian, Kaká became engrossed in religion at the age of 12: "I learnt that it is faith that decides whether something will happen or not." He removed his jersey to reveal an "I Belong to Jesus" T-shirt and openly engaged in prayer moments after the final whistle of Milan's 2007 Champions League triumph. Kaká previously sported the same shirt during Milan's 2004 Scudetto celebration and after Brazil's defeat of Germany in the 2002 World Cup final, and had the same phrase, along with "God Is Faithful," stitched onto the tongues of his boots.During the postmatch celebration following Brazil's 4–1 win over Argentina in the 2005 FIFA Confederations Cup final, he and several of his teammates, among them backup keeper Gomes and defender Lúcio, wore T-shirts with "Jesus Loves You" printed on them in various languages.

Kaká is a member of the organization Atletas de Cristo ("Athletes of Christ"). His goal celebration consists of him pointing to the sky as a gesture of thanks to God, and he is proud that he was a virgin when he married. His favorite music is gospel music,and his favorite book is the Bible. Since November 2004, he has served as an Ambassador Against Hunger for the United Nations' World Food Programme, the youngest to do so at the time of his appointment.

Kaká was sworn in as an Italian citizen on February 12, 2007.He features prominently in Adidas advertising and also has a modeling contract with Armani, but the latter prevented him from appearing in a photo collection alongside his Milan teammates that was published by Dolce & Gabbana in early 2007. He married his childhood sweetheart Caroline Celico on 23 December 2005 at the evangelical Reborn in Christ Church in São Paulo, Brazil. Caroline is currently pregnant with their first child.

The Reborn in Christ Church, of which Kaká is a member, is currently under investigation in connection with its leaders, Estevam Hernandes Filho and Sonia Hernandes, who were sentenced to prison in August 2007 on money smuggling charges. Kaká, who has not been charged, was an annual donor to the church with contributions totaling nearly $1 million. He was sent a questionnaire by Brazilian authorities inquiring about connections with the leaders, but his spokesman denied that Kaká had actually received any such documents.

Ricardo kaka BiographyKaká began his club career with São Paulo at the age of eight. He signed a contract at 15 and led the SPFC youth squad to Copa de Juvenil glory. Kaká made his senior side debut in January 2001 and scored 12 goals in 27 appearances, in addition to leading São Paulo to its first and only Torneio Rio-São Paulo championship. He scored 10 in 22 matches the following season, and by this time his performance was soon attracting attention from European clubs.


Ricardo kaka BiographyAC Milan, fresh from winning the 2003 Champions League, brought him aboard in 2003 for $8.5 million, a fee described in hindsight as "peanuts" by club owner Silvio Berlusconi.Within a month, he cracked the starting lineup, and has remained there since. His Serie A debut was in a 2–0 Milan win at A.C. Ancona. He scored 10 goals in 30 appearances that season, as Milan won the Scudetto and the European Super Cup.

Kaká was a part of the five-man midfield in the 2004–05 season, usually playing in a withdrawn role behind striker Andriy Shevchenko. He scored 7 goals in 36 domestic appearances as Milan finished runner-up to Juventus. Despite Milan losing the 2004–05 Champions League final to Liverpool F.C. on penalties, he was nonetheless voted the best midfielder of the tournament, and also finished ninth, with 19 votes, in the running for the 2005 Ballon D'Or.

The 2005–06 season saw Kaká score his first hat-tricks in domestic and European competition. On April 9, 2006, he scored his first Rossoneri hat-trick against Chievo Verona. All three goals were scored in the second half. Seven months later, he scored his first Champions League hat-trick in a 4–1 group stage win over RSC Anderlecht. The football world was beginning to take notice of a superstar in the making. Following Rui Costa's departure to Benfica at the end of the season, and despite the insistence of many Milan fans, Kaká turned down the chance to switch from his number 22 to the now-vacant number 10, a number typically associated with world-class playmakers. (The number was eventually claimed by teammate Clarence Seedorf.)

Shevchenko's departure to Chelsea FC for the 2006–07 season allowed Kaká to become the focal point of Milan's offense as he alternated between the midfield and striker positions. He finished as the top scorer in the 2006–07 CL campaign with ten goals, which proved a catalyst in steering Milan back to European success. One of them helped the Rossoneri beat Celtic FC 1–0 after extra time in the quarterfinals on a 1–0 aggregate, and three others proved fatal for Manchester United in the semifinals despite Milan losing the first leg. Following the convincing 3–0 second-leg defeat at the San Siro on May 2 that knocked out the English champions, Manchester United manager Sir Alex Ferguson declared that Kaka was one of the two best players in the world, alongside his charge Cristiano Ronaldo.The previous month, a panel of experts set up by Italian publication Gazzetta dello Sport proclaimed Kaká as the world's best footballer. Shevchenko also included his endorsement, while suggesting that Kaká deserved to win the Ballon D'Or.

Kaká added the Champions League title to his trophy case for the first time when Milan defeated Liverpool F.C. 2–1 in Athens on May 23, 2007. Though he went scoreless, he won a free kick that led to the first of Filippo Inzaghi's two goals, and provided the assist for the second. For his stellar play throughout the competition, he was voted the Vodafone Fans' Player of the Season in a poll of over 100,000 UEFA.com visitors. In June 2007, German football publication Kicker named him the world's best player, with Cristiano Ronaldo and Ronaldinho finishing second and third, respectively, while he was also given this honor by UK publication The Times. On August 30, 2007, Kaká was named by UEFA as both the top forward of the 2006–07 CL season and Club Footballer of the Year.

He played his 200th career match with Milan in a 1–1 home draw with Calcio Catania on September 30, 2007, and on October 5, he was named the 2006–07 FIFPro World Player of the Year.

On December 2, 2007, Kaká was officially announced as the European Footballer of the Year, becoming the eighth Milan player in history to receive the honor. He finished with a decisive 444 votes, far ahead of runner-up Cristiano Ronaldo. Upon accepting the award in Paris, he said, "It was an exceptional year and the Ballon D'or crowns an extraordinary 2007...I want to thank God who allowed me to be here today. I thank my wife, my parents and Milan, the team that allowed me to win. I also thank my teammates, both at Milan and Brazil, and all of the fans."

Ricardo kaka BiographyKaká made his debut for Brazil in January 2002 against Bolivia. He was part of the 2002 FIFA World Cup-winning squad, but played only 19 minutes, all of which were in the first round match against Costa Rica. During the final against Germany, coach Luiz Felipe Scolari was reportedly about to send Kaká on as a substitute, but he never made it into the game as the referee did not notice him waving on the sidelines to enter the pitch.

In 2003, Kaká was the captain for the Gold Cup tournament, where Brazil finished as runner-up, as did Kaká with a second-best three goals. He was also named as one of the competition's top eleven players by position. On June 29, 2005, he scored in a 4–1 defeat of Argentina in the 2005 Confederations Cup final, with a powerful shot into the upper right-hand corner of the net. He finished in joint tenth place in the voting for the 2004 FIFA World Player of the Year award, and finished two spots higher the following year.

Kaká started in his first FIFA World Cup Finals in 2006, scoring his first and only goal in a 1-0 victory over Croatia in Brazil's opening match. He was unable to keep up his momentum for the remainder of the tournament as Brazil were eliminated by France in the quarterfinals. On September 3, 2006, he scored again for Brazil, receiving the ball off a deflection from an Argentina corner kick and taking the ball down three quarters of the field to score.

On May 12, 2007, citing an exhaustive schedule of Serie A, Champions League and national team play, Kaká openly bowed out of the 2007 Copa América, which was won by Brazil. "I haven't had a break for three seasons. I won't have the form to achieve what is expected of me at an international level."Brazil coach Dunga took the optimistic route, declaring that while he was disappointed about Kaká's decision, his absence would subsequently free up a roster spot for a lesser-used player.Kaká, however, did play 70 minutes of Brazil's 1–1 friendly draw with England on June 1, but only 30 in a goalless draw with Turkey on June 5.

How to Make a Cup of Instant Coffee

Nama : Anisa Rizky Amalia 

Kelas : 2EA06

NPM : 10211925

 

How to Make a Cup of Instant Coffee

 Make a Cup of Instant Coffee

A life without coffee is one not worth living. Coffee is humanity's most important source of caffeine.Here's how to make a cup of instant coffee, when you just can't get anything better. 


Ingredients

  • Hot Water
  • Instant Coffee
  • Milk
  • sugar/sweeteners (optional)

1. Put a teaspoon of instant coffee into the mug.
2. Boil some water in the electric kettle, then wait for the water to stop simmering. Water above 90°C will scorch the coffee and destroy it's flavor, so it's important to wait for the boiling sound to stop.
3. Fill ¾ of the cup with the boiled water, then stir with the teaspoon until all the instant coffee is dissolved.
4. Fill the remaining ¼ of the mug. with milk or cream, then stir with the teaspoon again.



Tips

  • If the coffee is too bitter for your tastes, either add less instant coffee or add some sugar. You can also add more milk.

Warnings

  • Adding sugar to coffee can be detrimental to a good diet. Many people find that they drop a couple of kilos after they start drinking coffee without sugar.
  • Coffee is hot, and hot stuff burns. You probably already know this, but still take care.

Things You'll Need

  • A mug
  • An electric kettle
  • A teaspoon

Jumat, 29 Maret 2013

hak asasi manusia


HAM


1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 


          

Minggu, 04 November 2012

bab 6 pola manajemen koperasi


NAMA        :        ANISA RIZKY AMALIA
KELAS       :        2EA06
NPM           :        10211925
TUGAS       :        SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Pengertian Manajemen
Manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
• Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

2. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.


3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koperasi. Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koperasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.

4. Pengawas
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Berdiri sejajar dengan pengurus, pengawas dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 1 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) yang memperoleh pelimpahan wewenang dari para anggota, oleh karenanya Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota (Pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Pengertian pengawas dan pengurus mempunyai kedudukan yang sejajar dalam koperasi, dalam hal ini tidak ada yang lebih atas dan tidak saling membawahi diantara kedua perangkat organisasi koperasi tersebut. Disebut mempunyai kedudukan sejajar karena pada hakekatnya kedua-duanya melaksanakan amanat rapat anggota di dalam mengelola kegiatan koperasi sehari-hari meskipun dalam fungsi yang berbeda. Oleh karenanya dalam kegiatan sehari-hari antara pengurus dengan pengawas harus sinergi dalam arti saling menunjang kesuksesan pelaksanaan tugas masing-masing. Pengurus harus dapat memberi kesempatan dan bantuan yang seluas-luasnya bagi pengawas dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya pengawas harus mampu menunjukkan hal-hal yang dirasa kurang tepat atau bertentangan dengan keputusan rapat anggota dengan memberikan jalan keluar kepada pengurus agar secepatnya dapat diambil langkah-langkah perbaikan oleh pengurus. Pengawas harus juga secara aktif memberikan masukan dan saran kepada Pengurus baik diminta maupun tidak. Jadi pengawas adalah mitra/partner di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sudah barang tentu hubungan kemitraan (partnership) ini bukan dimaksud dalam arti yang tidak baik atau negatif. Partnership disini lebih ditekankan agar proses kerja ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut dapat berfungsi secara efektif sehingga perwujudan prinsip dari, untuk dan oleh anggota benar-benar nyata.
Sesuai dengan pasal 32 (ayat 1) Anggaran Dasar Kopwan Kartika Candra, pengawas bertugas untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui pemeriksaan.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melalui pengurus.
Sedangkan pada ayat 2, pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
b.Mendapatkan segala keterangan yang dibutuhkan.
c. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
Dalam aplikasinya pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas meliputi : meneliti kecermatan kebenaran data-data akuntansi dan kelayakan laporan keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pengurus dalam menjalankan organisasi dan usaha yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran belanja, menilai dan mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh dikaitkan dengan pencapaian tujuan koperasi., untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada/terjadi di koperasi, untuk menyelamatkan kepentingan koperasi itu sendiri, anggota maupun pihak lain yang berkepentingan (pengamanan), menilai/mengevaluasi kebijaksanaan-kebijaksanaan pengurus. Apabila koperasi sudah tumbuh menjadi koperasi besar dengan banyak anggota dan berbagai bidang usaha maka pelaksanaan kepengawasan melalui pemeriksaan tidak bisa lagi hanya dilakukan 3 (tiga) bulan sekali.

5. Manajer
Manajer adalah orang yang menjalankan kegiatan manajemen kegiatan itu berupa perencanaan, pengorganisasian, pengimplemantasian dan controlling. Dalam berbagai jenis organisasi, istilah manajer dapat dipresentasikan oleh istilah lain sepert presiden, ketua, wakil presiden, wakil ketua, kepala bagian dan seterusnya. Berberapa keahlian yang di perlukan agar para manajer dapat menjalankan fungsi – fungsi manajemennya.

6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi menurut Draihem Koperasi Mempunyai Sifat Ganda :
 • Organisasi dari orang –orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan sosiologi).
• Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo Klasik).


sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppthttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/ http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2 http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

bab 5 sisa hasil usaha


NAMA        :        ANISA RIZKY AMALIA
KELAS       :        2EA06
NPM           :        10211925
TUGAS       :        SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



1. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

3. Istilah-istilah Informasi Dasar
·       SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·   Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

4. Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota 

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
 JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika 

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
-----                   -----
VUK                  TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

4. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai
Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagiannya diatur sebagai berikut. :
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha dengan anggota :
a. 30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b. 50 % Untuk Anggota berjasa dan Penyimpan.
c. 5 % Untuk dana Pengurus.
d. 5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi.
e. 5 % Untuk dana Pendidikan.


sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppthttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/ http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2 http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt



Bab 4 Tujuan Dan Fungsi Koperasi


NAMA        :        ANISA RIZKY AMALIA
KELAS       :        2EA06
NPM           :        10211925
TUGAS       :        SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang berusaha mencari keuntungan dengan menggunaka faktor – faktor produksi. Dalam kegiatannya badan usaha menggunakan perusahaan untuk memperoleh keuntungan, memenuhi kebutuhan hidup, memenuhi dorongan sosial dan memperoleh kekuasaan



2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha tindakan ekonomi dalam mempertinggi efektvitas pencapaian tujuan. Karena koperasi merupakan satu badan yang tidak terpisahkan dari perekonomian Indonesia.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi
A. Memaksimumkan Keuntungan
 Dalam teori ekonomi, perusahaan akan melakukan kegiatan sampai pada tingkat dimana keuntungan mereka mencapai jumlah maksimum. Keuntungan akan diperoleh apabila hasil penjualan melebihi biaya produksi, dan keuntungan maksimum akan diperoleh apabila perbedaan diantara hasil penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar.

B. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
 Nilai perusahaan yang diperoleh pada masa yang akan datang dihitung pada masa sekarang, dan diperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.

C. Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya dapat dilihat dari tujuan perusahaan tersebut dan dapat dilihat dari faktor – faktor mana yang diperioritaskan dalam suatu organisasi.

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan tidaklah semata – mata pada orientasi laba, melainkan juga orientasi manfaat atau benefit. Tujuan dari badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota. Nilai perusahaan koperasi sangat abstrak sehingga sulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan perusahaan koperasi itu sendiri.

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalam hal ini koperasi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atas sisa hasil usaha namun disisi lain perusahaan koperasi harus dapat memberi pelayaran yang memuaskan konsumen secara oftimal

 6. Teori Laba
Dalam teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan akan diperoleh dari hasil esensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama anggotanya.

7. Fungsi Laba
Dalam hal ini, laba berfungsi sebagai pertanda realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai gambaran perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. fungsi laba dapat dilihat tergantung dari besar kecilnya transaksi anggota dengan koperasinya. 8. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan sebagai pemilik, anggota memiliki kewajiban melakukan investasi atau melakukan penanaman modal dan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi secara maksimal.

8. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha koperasi perusahaan adalah perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan yang ditetapkan dalam rapat anggota, dan yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraan.

9. Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / libah. Modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain, Bank, penertiban obligasi dan surat utang berharga yang lainnya.

10. Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya yang termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.


sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppthttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/ http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://www.slideshare.net/dhniarks/ekonomi-koperasi-bab-2 http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt