KELAS : 2EA06
NPM : 10211925
SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
- Presidensial
- Parlementer
- Semipresidensial
- Komunis
- Demokrasi liberal
- liberal
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
SISTEM PENDIDIKAN
Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
UUSPN dari
No. 2 tahun 1989 diganti UU No. 20 tahun 2003, dilakukan dalam rangka
memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaruan sistem
pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan
formal dan pendidikan non-formal.
Visi
pendidikan nasional adalah memberdayakan semua warga negara Indonesia,
sehingga dapat berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan
sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan zaman.
Misi
pendidikan nasional adalah:
- Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Membantu dan memfasilitasi pengembangan
potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam
rangka mewujudkan masyarakat belajar.
- Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas
proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
- Meningkatkan keprofesionalan dan
akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan, ilmu pengetahuan,
keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan
global.
- Memberdayakan peran serta masyarakat dalam
menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI.
Berdasarkan
visi dan misi pendidikan nasional tersebut, maka fungsi pendidikan nasional
adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan
pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik
yang menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Strategi
pendidikan nasional adalah:
-
Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
-
Pengembangan dan pelaksanaan kurkulum berbasis kompetensi.
- Proses
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
-
Evaluasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
-
Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Penyediaan
sarana belajar yang mendidik.
-
Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
-
Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
-
Pelaksanaan wajib belajar.
-
Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
-
Pemberdayaan peran masyarakat.
- Pusat
pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
-
Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan
pada hakekatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap
terhadap perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum
dalam UU No. 20 tahun 2003 bab II pasal 3.
MENURUT SAYA:
Kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini, pendidikan hanya
mementingkan kuantitas daripada kualitas. Hal ini terlihat dari motivasi
siswa untuk lulus lebih berkiblat pada lulus dengan nilai baik,
mendapatkan ijazah yang memudahkan untuk mencari pekerjaan. Hal ini
menyebabkan gelar menjadi suatu tolak ukur ‘kecerdasan’. Esensi
pendidikan pun bergeser. Tujuan untuk mendapatkan ‘ilmu’ dikesampingkan,
metode belajar hanya terpaku oleh bahan-bahan hapalan yang memaksa
siswa untuk merapalkannya bagai mantra. Efek samping dari kondisi
seperti ini adalah pendidikan dinilai gagal untuk mencapai tujuannya
mencerdaskan bangsa. Bangsa ini ibarat dididik dengan pola pikir yang
hanya berorientasi pada ‘nilai di ijazah’ demi kehidupan yang lebih
baik, bukan seorang yang cukup kompeten untuk menciptakan ide daripada
hanya mengikuti ide yang ada. Satu hal yang saya sadari adalah adanya
kasus jual-beli ijazah, calo ujian, dan gelar yang didapatkan dengan
mudah, yang menjadi akibat dari pola pikir ‘nilai bagus’.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
http://edukasi.kompasiana.com/2013/04/26/sebuah-refleksi-mengenai-pendidikan-di-indonesia-dalam-perspektif-kristiani-550487.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar